Serikat Pekerja Pelindo tolak perpanjangan kontrak Hutchison Port Holdings

JAKARTA, Koran Tempo – Ketua Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Nova Hakim, mengatakan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino, masih berkeras mempertahankan perpanjangan kontrak dengan Hutchison Port Holdings, meski sebelumnya didemo ratusan pekerja kemarin. “Solusinya masih menggantung,” kata Nova, ketika dihubungi, kemarin. “Karena itu, kami akan bawa masalah perpanjangan kontrak ini ke pemerintah dan DPR.”

Demonstrasi ratusan karyawan yang berujung pada berhentinya pengoperasian Terminal JITC di Pelabuhan Tanjung Priok ini menuntut pejabat JICT mencabut surat pemutusan hubungan kerja terhadap Manager Kontraktor Relationship Hermanto Usman dan Manajer IT Ikbal. Selain mereka, dua pekerja, yaitu Dardo Pratisto dan Hazris Malsyah, dibebastugaskan. “Kurang tahu apa alasan pemecatannya, tapi mereka ketahuan menolak perpanjangan kontrak Hutchison,” ucapnya.  Continue reading Serikat Pekerja Pelindo tolak perpanjangan kontrak Hutchison Port Holdings

Kontroversi Jaminan Hari Tua

Sumber: KOMPAS

Berbagai kontroversi dan hiruk-pikuk masalah pencairan dana Jaminan Hari Tua mewarnai pelaksanaan awal secara penuh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 lalu.

Para pekerja peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa lagi mencairkan dana JHT-nya secara keseluruhan pasca pemberlakuan UU No 40 Tahun 2004 (UU SJSN) dan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang JHT (PP JHT). Atas peraturan baru ini, para pekerja melakukan penolakan masif dengan membuat petisi di media sosial menuntut agar skema pencairan dana JHT dikembalikan seperti semula, yaitu pencairan dana JHT setelah lima tahun kepesertaan plus satu bulan pasca PHK. Ketentuan baru pencairan dana JHT yang mensyaratkan masa kepesertaan sepuluh tahun dengan pembatasan pencairan dana paling banyak 10 persen secara tunai atau 30 persen untuk perumahan dari jumlah JHT (diamanatkan Pasal 22 Ayat 4 dan Ayat 5 PP No 46 Tahun 2015) tidak menjawab kebutuhan para pekerja, khususnya pekerja yang mengalami PHK.  Continue reading Kontroversi Jaminan Hari Tua

Menggeser makna upah minimum

Sumber: Antara

Menggeser makna upah minimum
Aksi ribuan buruh Tangerang memblokir jalan utama di Jalan Sudirman, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, menolak kenaikan harga BBM dan menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK). (ANTARA FOTO/Lucky R)

…upah hanya merupakan salah satu komponen saja dari kesejahteraan para pekerja…

Jakarta (ANTARA News) – Perdebatan mengenai besaran upah minimum masih menjadi pokok bahasan utama antara pekerja/buruh dan pengusaha yang kerap dihiasi dengan aksi unjuk rasa tiap tahunnya.

Secara alamiah, pekerja/buruh menginginkan upah sebesar-besarnya sementara pengusaha berusaha menekan besaran upah untuk menekan biaya produksi.

Biaya hidup yang makin tinggi tiap tahunnya membuat pekerja/buruh yang kebanyakan hanya hidup dari satu sumber penghasilan itu tidak memiliki pilihan lain selain menuntut kenaikan upahnya melalui penentuan upah minimum (UM), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Perdebatan dan perselisihan terus terjadi di Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk menyepakati besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan menjadi dasar dari rekomendasi besaran UM yang akan diserahkan Dewan Pengupahan kepada kepala daerah.

Namun, apakah ada jalan lain untuk menghentikan perdebatan mengenai UM yang terjadi tiap tahun itu?

Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri yang baru dilantik pada tanggal 27 Oktober 2014 berpikir ada.

Hanif mengatakan bahwa permasalahan upah sebenarnya adalah merupakan permasalahan pengeluaran untuk kebutuhan hidup yang dilakukan buruh.

Dengan kata lain, buruh membutuhkan penghasilan besar karena pengeluarannya juga besar. Dengan demikian, jika pengeluaran itu dapat ditekan, penghasilan yang dibutuhkan oleh buruh juga dapat diperkecil.

“Kita ingin menggeser dari wacana upah ke sistem pengupahan. Kalau bicara sistem pengupahan orientasinya dasarnya adalah peningkatan kesejahteraan. Jadi, upah hanya merupakan salah satu komponen saja dari kesejahteraan para pekerja,” kata Hanif.

Sistem pengupahan itu dijanjikan Menaker akan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan buruh yang diharap akan mengurangi aksi unjuk rasa buruh sehingga meningkatkan produktivitas secara nasional.

Selain upah, juga akan diperhitungkan sistem insentif, tunjangan, kompensasi, dan hal-hal lain yang bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Ini akan coba dikaji dan diformulasikan lebih dalam lagi dalam sistem pengupahan. Kami akan diskusikan dengan pekerja maupun pengusaha,” kata Hanif.

Secara umum, hal-hal yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan buruh selain upah, antara lain penyediaan fasilitas transportasi murah bagi buruh, biaya rumah buruh yang murah, biaya pendidikan, dan biaya kesehatan yang terjangkau.

Biaya rumah dan transportasi disebut Hanif merupakan dua hal terbesar yang menyedot penghasilan buruh sehingga tindakan segera perlu dilakukan untuk kedua hal tersebut.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan berupaya mengembangkan kerja sama ekstensif lintas sektor untuk penyediaan rumah buruh dan diutamakan yang berlokasi dekat dengan kawasan industri sehingga dapat menghemat biaya transportasi.

Hanif mengaku telah mulai mengidentifikasi sejumlah rusunawa di DKI Jakarta yang kemungkinan bisa digunakan para buruh yang bekerja di sekitar kawasan industri sehingga bisa menekan biaya perumahan dan ongkos transportasi.

“Dalam waktu dekat saya berencana bertemu Pak Gubernur DKI untuk membicarakan masalah itu,” kata Hanif pada tanggal 12 November 2014.

Menurut dia, perumahan bisa menyedot 30 persen dari penghasilan yang diambil dari upah itu, Jika bisa memanfaatkan rusunawa, akan bisa menekan pengeluaran buruh untuk perumahan, minimal tinggal 10 persen.

Menaker juga telah memanggil kembali Tim Percepatan Penyediaan Perumahan bagi Pekerja/Buruh (P3UP) sebagai langkah evaluasi penyediaan rumah murah untuk pekerja.

Tim P3UP yang terdiri atas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sekarang Kementerian Ketenagakerjaan), Kementerian Perumahan Rakyat (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), dan PT Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dibentuk pemerintah melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penyediaan Perumahan Umum bagi Pekerja/Buruh di Lingkungan Perumahan Baru dengan Teknologi Tepat Guna pada tanggal 23 April 2012.

Pemanggilan dilakukan Menaker untuk mempercepat koordinasi antarinstansi terkait sehingga perumahan rakyat murah itu dapat segera terwujud.

Namun, selain penyediaan rumah milik pekerja/buruh tersebut, program lain yang diminta segera dilanjutkan kembali adalah penyediaan tumah susun sewa (rusunawa) bagi pekerja/buruh, terutama di kawasan-kawasan industri.

Selain pemerintah, Hanif juga berharap adanya keterlibatan dan bantuan dari pihak-pihak swasta untuk secara mandiri menyediakan perumahan bagi para pekerjanya.

“Kita mengimbau perusahaan-perusahaan besar di Indonesia agar bersedia menyisihkan keuntungan bisnis perusahaannya untuk menyediakan fasilitas perumahan pekerja di sekitar kawasan industrinya,” kata Hanif.

Dengan menyediakan rumah murah yang berjarak dekat dengan tempat kerja, diharapkan dapat menghemat biaya transportasi sehingga meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Dengan pengeluaran bagi perumahan dan transportasi dapat ditekan, buruh tidak membutuhkan kenaikan upah terlalu besar karena pengeluarannya berkurang,” ujar Hanif.

Aksi Buruh

Sementara itu, aksi unjuk rasa buruh di berbagai daerah marak kembali selama masa penetapan UM 2015, yaitu 1 November 2014 atau dua bulan sebelum mulai diberlakukan.

Aksi buruh terus berlangsung hingga Desember 2014. Presiden Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang kerap menjadi juru bicara aksi demo tersebut mengatakan bahwa rencana unjuk rasa besar-besaran akan dilakukan pada awal 2015.

Pada tanggal 10 Desember, sebanyak 50.000 buruh dari 42 federasi serikat pekerja melakukan aksi mogok nasional di Jabodetabek. Aksi itu juga berlangsung di 12 provinsi, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Gorontalo.

Tuntutan mereka antara lain kenaikan UMP dan untuk tahun 2014 khusus ditambah dengan penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan menolak kenaikan tarif listrik pada tahun 2015 yang dinilai akan memberatkan pekerja/buruh.

Pemerintah menaikkan harga BBM sebesar Rp2.000,00 per liter, yaitu bensin premium dari harga Rp6.500,00 menjadi Rp8.500,00/liter. Adapun BBM jenis solar, dari harga Rp5.500,00 menjadi Rp7.500,00/liter yang berlaku mulai 18 November 2014 pukul 00.00 WIB serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Aksi demo buruh merebak kembali mengikuti keputusan pemerintah tersebut meskipun Menaker telah mengeluarkan imbauan bagi pengusaha untuk memberikan insentif khusus sebagai jaring pengaman sosial kepada pekerja pascapenaikan harga BBM bersubsidi.

“Insentif itu misalnya dengan memberikan tambahan tunjangan makan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan,” kata Hanif.

Untuk besaran insentif dan permasalahan ketenagakerjaan lainnya, Hanif mendorong pengusaha dan buruh untuk dapat memanfaatkan lembaga kerja sama (LKS) bipartit yang dibentuk di perusahaan.

“Kenaikan harga BBM tidak saja dirasakan dampaknya oleh pekerja, pengusaha pun pasti turut merasakan dampaknya. Oleh karena itu, kita utamakan dialog pengusaha dan pekerja dalam mencari solusi bersama,” demikian Menaker.

Lebih lanjut, untuk menggenjot produktivitas secara nasional, Hanif juga mengusulkan sistem upah dengan pembagian hasil produktivitas perusahaan sebagai alternatif dari sistem upah konvensional yang diterapkan selama ini.

“Konsep pendekatan dalam penentuan besaran upah di perusahaan adalah sistem bagi hasil produktivitas atau yang dikenal dengan prinsip productivity gain sharing yang dapat menguntungkan semua pihak,” kata Menaker.

Pembagian hasil peningkatan produktivitas tersebut dilakukan dengan model distribusi yang berkeadilan kepada semua pihak yang berperan menciptakan tambahan pendapatan, yaitu pengusaha, pekerja, dan para pihak pendukung lainnya.

Dengan sistem bagi hasil itu, diharapkan hubungan industrial tidak terpaku hanya pada penetapan upah minimum saja, tetapi lebih berorientasi pada peningkatan produktivitas perusahaan yang akan juga meningkatkan upah pekerja.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi dalam beberapa kesempatan berharap buruh tidak menggunakan besaran UMP DKI Jakarta sebagai barometer upah karena kemampuan pengusaha di daerah lain tidak sama.

Jika dipaksakan, Sofjan mengkhawatirkan dunia perindustrian akan mati atau bagi investor asing akan hijrah ke negara tetangga karena tidak sanggup membayar biaya buruh Indonesia yang tinggi.

Kekhawatiran para pengusaha tersebut mungkin beralasan karena Indonesia tidak lagi dikenal dengan upah buruh murahnya dibandingkan dengan negara Asia lain, seperti Vietnam atau Tiongkok, sehingga memang dibutuhkan sistem insentif lain untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Usulan Menaker mengenai rumah murah bagi buruh dan menekan biaya transportasi buruh mungkin merupakan solusi bagi permasalahan tersebut. Namun, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pembangunan di dua bidang itu, buruh Indonesia sepertinya masih akan menggelar aksi demo menuntut kenaikan upah minimum untuk waktu yang relatif cukup lama.

(A043)

Editor: Ella Syafputri

COPYRIGHT © ANTARA 2014

Continue reading Menggeser makna upah minimum

Larang Dirikan Serikat Pekerja, Terancam Pidana

Sumber: Pikiran Rakyat

JAKARTA, (PRLM).- Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menampung curahan hati sejumlah anggota Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) terkait masih adanya larangan pembentukan serikat kerja di daerah tertentu oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Ditegaskan, pelarangan pendirian serikat pekerja (union busting) termasuk pelanggaran hukum dan bisa ditindak secara tegas melalui hukum pidana.

“Larangan pendirian serikat pekerja itu merupakan tindakan pidana. Itu jelas dilarang karena bertentangan dengan Undang-undang soal soal Serikat Pekerja,” kata Hanif seusai mendatangani Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) di stasiun Juanda, Jakarta, Senin (12/1/2015).

SPKA merupakan organisasi serikat pekerja serikat buruh yang termasuk tertua di Indonesia. SPKA memilki jumlah anggota sekitar 15.000 orang.

Hadir Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ruslan Irianto Simbolon, Ketua Umum SPKA Syafriadi, dan Direktur Utama PT Kereta Api Commuter Jabotabek (KCJ) Tri Handoyo.  Continue reading Larang Dirikan Serikat Pekerja, Terancam Pidana

Ribuan buruh bergerak ke Balai Kota

Sumber: Antara

Jakarta (ANTARA News) – Ribuan buruh bergerak ke Balai Kota DKI Jakarta Jakarta, Rabu siang, antara lain meminta revisi upah minimum.

Pada pukul 11.00 WIB, ribuan buruh yang sebagian besar mengendarai sepeda motor berada di Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Sementara koordinator mereka berada di depan menaiki kendaraan bak terbuka yang dilengkapi pengeras suara.

“Kami akan menuju Balai Kota,” kata seorang buruh.  Continue reading Ribuan buruh bergerak ke Balai Kota

KSPI: polisi dapat terintegrasi dengan perjuangan buruh

Sumber: Antara

Massa gabungan organisasi buruh berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, Senin (10/11). Dalam aksi tersebut mereka menolak kenaikan BBM serta menolak bergabungnya Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

Jakarta (ANTARA News) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meyakini polisi dapat terintegrasi dengan semua pihak, termasuk dengan buruh yang sedang berjuang untuk menuntut hak-haknya dalam aksi pada Rabu.

“Kami percaya dengan doktrin baru sebagai pelayan masyarakat, posisinya di bawah presiden, polisi memiliki peran untuk melayani masyarakat,” kata Said Iqbal melalui siaran pers diterima di Jakarta, Rabu.

Karena itu, kata Said, perjuangan masyarakat sipil, buruh dan mahasiswa tidak akan berhadap-hadapan dengan polisi. Polisi adalah alat negara bukan pemerintah. Ketika rakyat memperjuangkan haknya, maka sebenarnya polisi terintegrasi dengan rakyat.  Continue reading KSPI: polisi dapat terintegrasi dengan perjuangan buruh

50.000 Buruh akan Kepung Jabodetabek

Sumber: Kompas

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 50.000 personel buruh akan melakukan unjuk rasa di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada esok hari, Rabu (10/12/2014). Unjuk rasa kali ini bersifat nasional dan berasal dari sekira 40 serikat buruh yang ada di seluruh Jabodetabek.

“Kita mau membawa isu UMP (Upah Minumum Provinsi) di tiap daerah, kemudian efek kenaikan harga BBM bersubsidi dan TDL (Tarif Dasar Listrik), menuntut jaminan kesejahteraan, kesehatan, keselamatan, dan menghapus sistem outsourcing,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada Kompas.com, Selasa (9/12/2014).  Continue reading 50.000 Buruh akan Kepung Jabodetabek

Protes terhadap Penyiksaan di Hongkong

Sumber: Kompas Cetak, Selasa 9 Desember 2014

Sejumlah kelompok pendukung pekerja rumah tangga asal Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih, yang disiksa majikannya di Hongkong, melakukan demonstrasi di luar Pengadilan Wanchai, Hongkong, Senin (8/12). Mereka menuntut keadilan atas Erwiana yang mengalami penyiksaan sehingga tangannya cedera. Kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga ini memicu kemarahan internasional.

 

 

Yogyakarta Luncurkan Komite Perlindungan Kaum Difabel

YOGYAKARTA, Koran Tempo – Pemerintah Kota Yogyakarta bersama sejumlah aktivis serta perwakilan masyarakat kaum difabel meluncurkan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas. Pembentukan komite tersebut dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional di Balai Kota Yogyakarta, kemarin. Tujuanya agar Yogyakarta terwujud sebagai kota ramah kaum difabel.

“Ada empat kelompok kerja untuk menangani lebih spesifik dan serius sesuai dengan kebutuhan kaum difabel,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Penyandang Masalah Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, di sela-sela sosialisasi forum itu.

Kelompok kerja itu meliputi bidang pendidikan, kesejahateraan, advokasi/hukum, dan infrastruktur. “Forum ini adalah awal dari pemerintah dan masyarakat mengawal setiap isu disabilitas hingga selesai,” kata dia.  Continue reading Yogyakarta Luncurkan Komite Perlindungan Kaum Difabel

KSPI: 50 ribu buruh siap banjiri Jakarta

Sumber: Antara

Sedangkan puluhan ribu buruh lainnya di 12 propinsi akan melakukan aksi akbar di kantor gubernur masing-masing…

Jakarta (ANTARA News) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan 50 ribu buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang dan Purwakarta siap membanjiri ibu kota pada Rabu (10/12).

“Ratusan ribu buruh yang tergabung dalam KSPI, KSPSI, KSBSI, SPN, FSPMI dan 41 federasi serikat pekerja lainnya akan melakukan aksi di seluruh Indonesia,” kata Said Iqbal melalui siaran pers diterima di Jakarta, Senin.

Said mengatakan buruh di Jakarta akan melakukan aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Istana Kepresidenan dan Balai Kota DKI Jakarta.  Continue reading KSPI: 50 ribu buruh siap banjiri Jakarta

Pemogokan di Belgia ganggu angkutan lokal dan perjalanan internasional

Sumber: Antara

Brussels (ANTARA News) – Layanan penerbangan dan kereta internasional di Ibu Kota Belgia, Brussels, sangat terganggu pada Senin (8/12), saat pegawai sektor usaha dan layanan lokal melancarkan mogok guna menentang kebijakan ekonomi pemerintah.

Layanan kereta ke Prancis, Belanda dan Jerman terganggu oleh pemogokan tersebut, kata Xinhua. Angkutan kereta, metro dan bus lokal di Brussels serta wilayah tetanggnya, Flemish Barabant juga terhenti.  Continue reading Pemogokan di Belgia ganggu angkutan lokal dan perjalanan internasional

Monumen Kematian Ini untuk Mengenang 180 Buruh yang Tewas Sia-sia

Sumber: Kompas

KOMPAS.com – Sebuah rancangan konseptual monumen kematian, Qatar World Cup Memorial Tower telah lahir. Konsep tersebut didesain sebagai kritik pedas meningkatnya jumlah buruh bangunan yang tewas akibat pekerjaan konstruksi stadion dan infrastruktur untuk perhelatan Piala Dunia 2022.

Berangkat dari keprihatian atas nasib buruh bangunan antarbangsa yang tewas sia-sia, 1Week1Project merancang monumen kematian tersebut. Selain jumlah kematian yang meningkat sebanyak 180 orang sejak awal 2014, 1Week1Project juga mendedikasikan konsep monumen ini untuk pekerja konstruksi yang mengalami pelecehan.  Continue reading Monumen Kematian Ini untuk Mengenang 180 Buruh yang Tewas Sia-sia

Pengurangan Jam Kerja Perempuan Diskriminatif

Sumber: Kompas – Sabtu, 06 Desember 2014

Gagasan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengurangi jam kerja karyawati menuai pendapat pro dan kontra di masyarakat. Hal itu tecermin antara lain melalui media sosial Twitter.

Mereka yang menolak menyebut gagasan itu mendiskriminasi dan sebuah kemunduran. Yang didiskriminasi adalah laki-laki, yaitu para ayah, serta perempuan tidak menikah dan perempuan dengan anak. Sementara pendukung gagasan itu berpendapat ibu akan memiliki waktu lebih banyak dengan anak-anaknya.

Gagasan Wapres Jusuf Kalla itu diungkap Ketua Persatuan Umat Islam (PUI) Nurhasan Zaidi, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2014), seusai mereka bertemu. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menganggap gagasan itu mendiskriminasi perempuan (Kompas.com, 3/12), Menteri Yohana Yembise melihat dampaknya dapat merugikan perempuan. Upah perempuan pekerja akan dikurangi. Mengasuh anak, kata Yohana, tugas bersama ayah dan ibu. Dia berjanji untuk membicarakan hal ini dengan menteri-menteri terkait di Kabinet Kerja.  Continue reading Pengurangan Jam Kerja Perempuan Diskriminatif

BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: [Opini-Kompas]
Sabtu, 06 Desember 2014

Program jaminan sosial bagi tenaga kerja, sesuai dengan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kiranya akan dimulai tahun 2015.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, badan publik yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan sosial bagi tenaga kerja, yang merupakan transformasi PT (Persero) Jamsostek, telah mempersiapkan diri memikul tanggung jawab itu. Jika semua berjalan sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), semua pekerja akan memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JKM).  Continue reading BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan – Pelaku Usaha dan Serikat Pekerja Minta Penundaan

Sumber: Kompas Cetak, Sabtu, 06 Desember 2014

JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Pengusaha Indonesia dan serikat pekerja meminta pemerintah menunda pemberlakuan BPJS Kesehatan non-penerima bantuan iuran seperti dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013. Peraturan ini mewajibkan seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan paling lambat hingga 1 Januari 2015 sebagaimana diamanatkan pada Pasal 6 Ayat 3a.

”Apindo memandang, kewajiban mengikuti BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015 akan menimbulkan masalah,” kata Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani dalam jumpa pers, Jumat (5/12), di Jakarta.

Hingga saat ini, mekanisme koordinasi manfaat antara perusahaan asuransi dan BPJS Continue reading BPJS Kesehatan – Pelaku Usaha dan Serikat Pekerja Minta Penundaan