Oleh: Susanti A Simanjuntak
Sumber Kompas Cetak, 28 November 2014
Bagai dua sisi mata pisau. Pada satu sisi, pasar tunggal ASEAN akan mendorong perdagangan barang dan jasa menjadi lebih mudah. Pada sisi lain, persaingan tenaga kerja akan menjadi lebih ketat karena kemudahan lalu lintas tenaga kerja dari sesama negara anggota ASEAN.
Pemerintah perlu melindungi sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang dimulai akhir tahun 2015 akan membuka pasar tenaga kerja untuk profesi insinyur, arsitek, perawat, tenaga survei, tenaga pariwisata, praktisi medis, dokter gigi, akuntan.
Penghapusan aturan yang menghalangi perekrutan tenaga kerja asing (TKA) menjadi syarat yang harus dipenuhi di dalam MEA. Padahal, Indonesia masih menghadapi banyak masalah seputar tenaga kerja, antara lain, masih tingginya jumlah pengangguran, banyaknya pekerja dengan pendidikan minim, dan tuntutan upah minimum. Jumlah pelaku wirausaha pun hanya berkisar 1,4 persen dari jumlah tenaga kerja. Continue reading Tenaga Kerja – Butuh Perlindungan Pemerintah