Sumber: Detik
Jakarta – LBH Jakarta menerima banyak pengaduan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada buruh. Berdasar laporan tersebut, dapat diketahui apa saja modus operandi tidak membayar THR tersebut.
“Ada empat modus yang dilakukan perusahaan-perusahaan untuk tidak membayarkan THR kepada buruh,” ujar Dian Septi, Sekjen Federasi Buruh Lintas Pabrik dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakpus, Minggu (4/8/2013).
Modus pertama, perusahaan memutuskan kontrak buruh atau karyawannya beberapa saat sebelum lebaran. Umumnya dilakukan sebulan sebelum hari raya Idul Fitri.
“Itu agar perusahaan tidak usah membayar THR,” kata Septi. Continue reading Ini Modus Perusahaan Tidak Bayarkan THR kepada Buruh