Tata Cara Penghitungan Tunjangan Hari Raya

Sumber: Vivanews

THR merupakan hak pekerja dan diatur dalam undang-undang.

VIVAnews – Sejumlah perusahaan asing yang beroperasi di kawasan industri KBN Cakung tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Atas laporan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan apabila ada buruh yang tidak menerima THR.

“Ada 1.050 buruh berpotensi tidak terima THR. Ini didominasi perusahaan Korea. Kami akhirnya membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak mendapatkan THR,” kata Maruli dari LBH Jakarta.

Detail pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Pasal 2 Permen tersebut menyatakan Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. 

Besarnya THR seperti tercantum dalam pasal 3 disebutkan: “pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.” Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah.

Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan yang dimaksud upah dalam THR adalah: “upah satu bulan adalah upah pokok ditambah berbagai tunjangan tetap.” Namun, dalam ayat 3 diatur jika penetapan besarnya nilai THR diatur dalam Kesepakatan Kerja/Peraturan Perusahaan/Kesepakatan Kerja Bersama/Kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR maka yang dibayarkan sesuai dengan aturan tersebut.

“Komponen upah memang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan. Tunjangan yang tidak berkurang jika pekerja tersebut tidak masuk, seperti tunjangan kesehatan,” kata  pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli.

Selain itu, dengan persetujuan pekerja, THR sebagian dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25 persen dari nilai THR yang seharusnya diterima pekerja.

Maruli menegaskan, THR merupakan hak pekerja dan diatur dalam undang-undang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/VII/2013 Tentang THR dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama, meminta para perusahaan membayar THR selambat-lambatnya membayar tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (eh)

Published by

Indah Budiarti

Indah Budiarti, bekerja untuk Public Services International (www.world-psi.org) sebagai Organising and Communication Coordinator untuk kantor Asia dan Pasifik. Dia memegang pekerjaan ini sejak bulan April 2007 sampai sekarang. Dia juga bertanggung jawab untuk kegiatan dan aktifitas pekerja muda bagi anggota organisasi ini di wilayah Asia dan Pasifik. Sebelumnya dia adalah PSI Coordinator for Indonesia mulai bulan September 1999 sampai dengan Maret 2007. Dan beliau juga merangkap sebagai Project Coordinator untuk PSI/SASK/JHL Trade Union Development Project for Indonesia 2005-2007. Dia adalah alumni Program Master Kebijakan Buruh dan Globalisasi di Global Labour University Jerman (2009/2010). Isi tulisan dari blog ini adalah tanggungjawab dia dan bukan merupakan pernyataan atau nilai dari organisasi dimana dia bekerja.

Leave a comment