Rabu, 16 Mei 2012
Tangerang, Kompas – Ratusan buruh PT Intan Pertiwi Industri, Batuceper,
Kota Tangerang, Banten, berunjuk rasa, Selasa (15/5), sebagai bentuk
solidaritas menyusul pemecatan dengan tidak hormat 15 pekerja.
Para buruh di perusahaan pembuatan kabel las tersebut menilai keputusan
manajemen melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
”Masak kami dipecat sepihak oleh manajemen karena membentuk serikat
pekerja,” kata Sukiswo, Ketua Serikat Buruh Nasional PT Intan Pertiwi
Industri, Selasa (15/5).
”Kalau mereka memecat kami seperti ini berarti perusahaan telah
melanggar undang-undang,” lanjut Sukiswo.
Unjuk rasa dilakukan di perusahaan sejak pagi hingga lewat tengah hari.
Pihak manajemen perusahaan tidak mau menerima para pengunjuk rasa
tersebut.
Pengunjuk rasa berjanji akan melakukan aksi lebih besar lagi jika dalam
sepekan perusahaan tak mau membatalkan keputusannya dan mempekerjakan
kembali 15 pekerja yang dipecat itu.
Manajemen pun tidak mau menerima wartawan untuk melakukan konfirmasi.
Petugas keamanan melarang wartawan bertemu dengan perwakilan manajemen.
Sembilan tahun kontrak
Sukiswo menjelaskan, dua bulan lalu dia bersama sejumlah rekannya
membentuk serikat buruh nasional.
”Serikat pekerja ini dibuat karena serikat pekerja bentukan
perusahaan lebih berpihak dan menjadi corong manajemen. Kepentingan
buruh tak dibela dan malah hak kami dikebiri,” katanya.
Dicontohkan soal mekanisme pengangkatan karyawan yang tidak jelas. Ada
buruh yang sudah bekerja sembilan tahun, tetapi masih berstatus sebagai
pekerja kontrak. Dari total 250 pekerja, sebanyak 120 orang karyawan
tetap, 80 orang karyawan kontrak, dan 50 orang buruh harian lepas.
(PIN)
UNION BUSTING
lawan……