Sumber: Harian Pelita
Pada 1 Mei nanti seluruh dunia memperingati Hari Buruh yang dikenal juga sebagai May Day. Agenda jaminan sosial pun menjadi mengemuka menjelang hari terpenting bagi para pekerja itu. Akankah pemerintah di dunia masih bertahan untuk tidak memberikan hak yang oleh International Labour Organization (ILO) itu sebagai hak asasi itu? Berikut beberapa tulisan yang mencoba mengulas hal itu. (Redaksi)
ISU jaminan sosial bukanlah isu baru bagi para pekerja (buruh) di dunia. Hal itu juga yang menyebabkan perjuangan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) semakin dinilai sangat penting bagi para buruh maupun masyarakat umumnya.
Sebut saja Deklarasi Philadelphia 1 pada 1944 yang menuntut organisasi ILO agar bekerja lebih keras di antara negara-negara untuk menciptakan program yang dapat menjamin adanya jaminan sosial. Dan membarikan upah untuk menjamin semua perlindungan termasuk jaminan kesehatan.
Kemudian tahun 2001, Konferensi Buruh Internasional juga telah membangun dasar-dasar agar upaya ILO ini dapat mengatasi tantangan secara berkelanjutan, dengan membuat kampanye jaminan sosial. The Global Campaign on Social Security and Coverage for All dibentuk pada saat Konferensi ke-91 pada 2003. Dirjen ILO Juan Somavia, saat itu menyatakan, Sistem jaminan sosial menyumbang, tidak hanya jaminan kemanusiaan, kehormatan, nasib, kesetaraan dan keadilan sosial, namun juga memberikan sebuah fondasi keterlibatan politik, memperkuat landasan pertumbuhan demokrasi.
Begitulah kemudian jaminan sosial dikenali sebagai hak asasi dan merupakan kebutuhan ekonomi dan sosial. Semua masyarakat yang berhasil secara ekonomi telah mengambangkan strategi peluang kerja dimana sistem jaminan sosial memainkan peranan penting untuk memerangi kemiskinan dan menciptakan jaminan politik, ekonomi, demografi dan keadaan sosial.
Terutama saat terjadi krisis, menunjukkan sistem jaminan sosial yang terencana adalah sebuah kekuatan ekonomi. Sistem ini membuat stabil antara pendapatan individu yang dipengaruhi oleh angka pengangguran dan mengurangi kesulitan hidup dan instabilitas sosial. Hal ini juga menstabilkan rata-rata kebutuhan domestik.
Transfer pendapatan melalui jaminan sosial adalah sebuah kekuatan yang mampu mempengaruhi dalam mengatasi ketimpangan pendapatan dan kemiskinan di negara-negara berkembang. Ada sebuah harapan bahwa target MDG akan dicapai tanpa adanya gerakan global yang mengenalkan adanya basis perlindungan sosial secara nasional dari keuntungan jaminan sosial di negara dimana tidak adanya skema tersebut.
Tapi faktanya, hanya sebagian kecil dari penduduk dunia yang menikmati hak tersebut, kebanyakan mereka tidak dapat menikmati haknya. Lebih dari separuhnya tidak mempunyai jaminan dalam bentuk apapun. Di negara Sub-Sahara Afrika dan Asia, angka masyarakat yang mempunyai akses terhadap jaminan perlindungan itu hanya kurang dari 10 persen.
Juan Somavia dalam pertemuan di Washington DC, AS pada 16 April lalu mencatat, dampak dari dekade pertumbuhan yang tidak seimbang yang dipicu oleh krisis keuangan global semakin meningkat seiring dengan meningkatnya ketegangan sosial di sejumlah negara di dunia.
Saya sangat menaruh perhatian dengan sejumlah kebijakan yang belum menguari persoalan ketimpangan di antara sejumlah negara dan di setiap negara. Potret globalisasi saat ini didominasi oleh sektor jasa keuangan yang tidak memberikan layanan terhadap kepentingan publik secara global. Globalisasi juga terbukti tidak dapat memberikan ruang yang berkesinambungan secara ekonomi, sosial dan politik, katanya.
Dikatakan, kebijakan seperti itu mendorong ketidak-berkesinambungan secara sosial, ekonomi dan politik. Indikator makro ekonomi tampak menunjukkan kenaikan, namun tidak dalam penyerapan tenaga kerja atau peningkatan pendapatan kecuali kepada segelintir elit.
Angka pengangguran di seluruh dunia mencapai 205 juta jiwa pada 2010, angka ini berarti tidak ada perubahan berarti jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, bahkan mengalami kenaikan sekitar 30 juta jika dibanding tahun 2007. Pada tataran global, rasio lapangan kerja dengan jumlah penduduk menunjukkan bahwa capaian lapangan kerja dari sebuah negara mengalami penunuran dari 61,7 pada 2007 menjadi 61,2 pada 2009 dan diperkirakan akan terus menurun sebesar 61,1 persen pada 2010.
Sekitar 1,2 miliar pekerja perempuan dan laki-laki hidup bersama keluarganya di bawah 2 dolar perhari setiap tahunnya. Dan angka tersebut menempati 39 persen dari seluruh tenaga kerja secara global. Banyak negara tidak memberikan peluang kerja yang cukup untuk menyerap angkatan tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan, katanya
Pertumbuhan upah riil terus mengalami perlambatan pada 2008 dan 2009 hingga berada di bawah 1 persen di sejumlah negara yang pekerjanya harus mengurangi jam kerjanya. Lebih-lebih krisis terjadi setelah bertahun-tahun nilai upah gagal mengimbangi pertumbuhan produktifitas. Sehingga pada 1980-2007, sebanyak 7 dari sepuluh negara yang terdapat datanya mengalami penurunan dalam membagi antara porsi upah dengan pendapatan nasional.
Kecenderungan global saat ini dalam membagi upah adalah dengan melihat peningkatan adanya ketimpangan nilai upah, yang dipicu oleh semakin meningkatnya upah di kalangan elit dan tetapnya nilai upah di kalangan menengah dan bawah.
Jarak antara mereka yang mendapatkan upah minimum 10 persen dan 10 persen diantara mereka yang mendapatkan upah maksimum terus meningkat di 17 dari 20 negara, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Bahkan, kenaikan mereka yang mendapatkan upah tertinggi yang menempati satu persen di sebuah negara mempunyai perbandingan sangat tipis jika dibanding mereka yang mempunyai prosentase upah tertinggi pada kisaran 0,1 persen.
Tidak ada kesejahteraan
DI Indonesia, dalam pandangan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), sebagai inisiator dan pendorong gerakan Hari Buruh untuk menuntut jaminan sosial, menegaskan tak akan ada kesejahteraan buruh tanpa adanya jaminan sosial. Pasalnya, jaminan sosial dapat mengatur kesejahteraan buruh secara komprehensif.
Konstitusi, yakni UUD 1945, dan UU SJSN mengamatkan setiap warga negara berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, kematian, pensiun, kecelakaan kerja, dan hari tua tanpa terkecuali. Kita melihat, tanpa adanya itu, mustahil buruh, dan seluruh rakyat dapat sejahtera, meskipun tuntutan UMR dipenuhi, tegas Sekjen KAJS Said Iqbal kepada Pelita.
Sayangnya jaminan sosial yang dianggap sangat penting bagi para pekerjadan seluruh rakyat itu. Menurut Said, pemerintah seperti tidak berkenan melaksanakannya. Hal itu bisa dilihat dari keengganan pemerintah dalam membahas RUU BPJS.
Dikatakan, meskipun selama ini sudah ada sistem jaminan sosial seperti Jamsostek, namun tidak seluruh pekerja formal ter-cover di dalamnya. Jaminan sosial yang ada pun tidak sesuai dengan UU No40/2004. Sehingga tidak ada pilihan lagi harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial melalui UU BPJS, tegas dia.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR Hang Ali Syahputra
mengatakan, dengan gaji, atau pendapatan yang pas-pasan, nasib buru akan bertambah sengsara jika tidak memperoleh jaminan sosial. Jaminan sosial, kata dia, merupakan sarana bagi buruh menjadi sejahtera.
Bayangkan, dengan penghasilan pas-pasan mereka mengumpulkan uang sedikit demi sedikit, begitu uang terkumpul, terkena sakit, langsung habis uang yang dikumpulkan itu. Bahkan banyak yang setelah sakit harus bayar utang. Kalau terus seperti itu, bagaimana mau sejahtera, jelas politisi PAN itu saat dihubungi Pelita.
Dikatakan, berbeda jika buruh memperoleh jaminan sosial, misalnya, jaminan kesehatan, maka akan ter-cover semua biaya yang dikeluarkan. Saat ini memang perusahaan memberikan jaminan sosial, tapi kan besarannya terbatas. Namanya sakit kan tidak terbatas, dan tidak milih-milih. Kalau jaminan sosial yang sesuai UU No40/2004 kan meng-cover semuanya, jelas dia.
Karena itu, sebetulnya tak hanya kaum buruh saja yang membutuhkan jaminan sosal, petani, nelayan, dan seluruh lapisan masyarakat membutuhkan jaminan sosial. Dikatakan, jika buruh, nelayan, atau petani mendapatkan jaminan sosial, paling tidak akan hilang apa yang dikhawatirkan mereka akan mengeluarkan biaya besar saat terkena sakit.
Kalau sudah ada jaminan kesehatan, kematian, kecelakaan kerja, pensiun, dan hari tua, mereka kan bisa tenang, fokus, dan konsentrasi yang akhirnya bisa menjadi produktif dalam bekerja, papar Hang Ali yang juga anggota Komisi IX DPR itu. (cr-14/rid/jon)
Ko d pabrik saya g da k adilan ya d potong dr yayasan.
And g da yg d jadikan karyawan.
Dah 3 sampe 5 tahun pun g da yg d jadikan karyawan.
Ku d perusahan PHOKPAND.
Mohon penjelasan. And keterangan.